Seputar Peradilan
Mediasi Berhasil, Hakim Mediator PA Rantau Damaikan Perkara Nomor 50/Pdt.G/2026/PA.Rtu
Rantau, 26 Januari 2026 | Pengadilan Agama Rantau kembali mencatatkan keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara perdata. Keberhasilan tersebut dicapai dalam perkara perdata dengan nomor 50/Pdt.G/2026/PA.Rtu melalui proses mediasi yang dilaksanakan pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Rantau.

Mediasi perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator Fika Aufani Kumala, S.H. Dengan pendekatan persuasif, profesional, serta berlandaskan asas keadilan dan musyawarah, hakim mediator berhasil mempertemukan para pihak untuk mencapai kesepakatan bersama. Hasil dari proses mediasi tersebut dinyatakan berhasil, yang ditandai dengan pencabutan perkara oleh para pihak. Keberhasilan ini mencerminkan efektivitas peran mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus mengedepankan penyelesaian secara damai.
Pengadilan Agama Rantau terus berkomitmen untuk mengoptimalkan pelaksanaan mediasi dalam setiap perkara yang memenuhi syarat, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Mahkamah Agung dalam mendorong penyelesaian perkara secara non-litigasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
