Seputar Peradilan
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (descente) Perkara Kewarisan Pengadilan Agama Rantau
Selasa 6 Januari 2026, Pengadilan Agama Rantau telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) dalam perkara perdata nomor 488/Pdt.G/2025/PA.Rtu mengenai pembagian waris, sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan perkara guna memperoleh gambaran yang utuh dan objektif terhadap objek sengketa. Kegiatan Pemeriksaan Setempat tersebut dilaksanakan dengan mendatangi langsung lokasi objek perkara yang disengketakan, dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, para pihak yang berperkara, serta pihak-pihak terkait lainnya. Pelaksanaan DESCENTE ini bertujuan untuk memastikan kebenaran, keberadaan, batas-batas, serta kondisi nyata dari objek harta warisan yang menjadi pokok sengketa, sehingga Majelis Hakim memperoleh keyakinan berdasarkan fakta lapangan yang sesungguhnya.

Pemeriksaan Setempat (descente) dilaksanakan untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian objek perkara yang telah disepakati oleh para pihak dalam kesepakatan perdamaian, sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim terhadap permohonan para pihak agar kesepakatan damai tersebut dikuatkan dalam akta perdamaian, demi menjamin kepastian hukum serta mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari.
Dengan tercapainya perdamaian dalam perkara nomor 488/Pdt.G/2025/PA.Rtu, proses persidangan dapat diselesaikan secara efektif dan efisien, sekaligus mencerminkan peran Pengadilan Agama Rantau dalam mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Diharapkan, hasil kesepakatan damai ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak, serta menjadi solusi terbaik yang memberikan kepastian hukum dan keharmonisan hubungan kekeluargaan. Pengadilan Agama Rantau senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan peradilan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan substantif bagi masyarakat pencari keadilan.
