Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Agama Rantau Powered By GSpeech

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Rantau memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Cek Jadwal Sidang

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Rantau. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Cek Perkara Anda

Posbakum (Pos Bantuan Hukum)

 

posyankum 

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

  1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
  2. Mewujudkan hak konstitusional semuaa warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.
  3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
  4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010 menyatakan bahwa jasa Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat serta penyediaan Advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.

Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum

a. Penerima Bantuan Hukum berhak :

  1. Mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
  2. Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan hukum dan/atau Kode Etik Advokat.
  3. Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Penerima Bantuan Hukum wajib :

  1. Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum.
  2. Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.

Lampiran : PERMA Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum, SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum

 

Pengadilan Agama Rantau bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum yang berhasil lulus seleksi penerimaan Posbakum di Akhir tahun 2024. Posbakum akan ditangani oleh LBH STAI Darul Ulum Kandangan yang saat ini telah berbadan hukum.

Dengan adanya Posbakum ini diharapkan dalam rangka memberikan layanan hukum pada masyarakat pencari keadilan sehingga menjadi solusi bagi masyarakat yang rumah tangganya sedang bermasalah dengan efektif dan efisien.

 

DAFTAR PENGADILAN AGAMA DI WILAYAH KALIMANTAN SELATAN YANG MEMILIKI POSBAKUM

 

No Nama Satuan Kerja Dokumen
1 Pengadilan Agama Banjarmasin Lihat
2 Pengadilan Agama Amuntai Lihat
3 Pengadilan Agama Martapura Lihat
4 Pengadilan Agama Pelaihari Lihat
5 Pengadilan Agama Barabai Lihat
6 Pengadilan Agama Banjarbaru Lihat
7 Pengadilan Agama Marabahan Lihat
8 Pengadilan Agama Tanjung Lihat
9 Pengadilan Agama Rantau Lihat
10 Pengadilan Agama Kotabaru Lihat
11 Pengadilan Agama Batulicin Lihat
12 Pengadilan Agama Kandangan Lihat
13 Pengadilan Agama Negara Lihat

 

 

Banner Pengaduan1

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsSebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Rantau memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut

 


HOTELBET slot preparation.lsrs.luslot
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech